Mandi itu ada 2 macam. Mandi WAJIB dan Mandi
Sunnah.
Apa itu Mandi Wajib?
Definisi Mandi Wajib berdasarkan firman Allah:
“ Dan jika kamu junub, maka mandilah.” ( Al Maidah: 6 )
Definisi Mandi Sunnah,berdasarkan hadits Nabi:
“ Adalah kewajiban setiap muslim kepada Allah, mandi pada setiap minggunya sehari ( Seminggu sekali ), dimana ia membasuh kepala dan tubuhnya.” ( Bukhari, Muslim ).
Kenapa harus Mandi Wajib?:
1. Jika dua kemaluan, laki – laki dan wanita bertemu.
2. Keluar mani dengan sebab apapun, baik mimpi, mengkhayal, bergurau, bermimpi, dsb. Sedangkan jika bermimpi tapi tidak keluar mani, maka tidak diwajibkan mandi.
3. Setelah berhenti dari keluar darah haidh dan selesai nifas. ( Tirmidzi )
4. Mandi bagi mayit ( Bukhari )
5. Mualaf ( orang kafir yang baru masuk Islam ) wajib mandi. ( Bukhari ).
Mandi termasuk dalam rangkaian bersuci ( Bukhari, Muslim ). Hikmah disyariatkannya mandi:
1. Memperoleh pahala, karena bersuci adalah bagian dari iman ( Muslim )
2. Memperoleh kebersihan ( Bukhari, Muslim )
3. Memperoleh semangat dan kesegaran.
Prosedur yang dianjurkan dalam mandi:
1. Terlebih dahulu berniat untuk mandi, untuk menghilangkan hadats besar.
2. Mencuci kedua telapak tangan, lalu membasuh kemaluan dan telapak tangan digosokkan ke tanah atau ke dinding.
3. Dianjurkan untuk berwudlu terlebih dulu, yaitu berkumur, beristinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya ), mencuci muka dan kedua hasta tangan, kemudian mengalirkan air di atas kepala sebanyak 3 x. Selanjutnya mengalirkan air ke seluruh tubuh. Terakhir adalah mencuci kedua kaki. ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i )
4. Wanita berambut panjang, boleh hanya dengan menyiramkan air 3 x ke atas rambutnya ketika mandi wajib. ( Muslim )
5. Sunnah ( dianjurkan ) untuk mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan ketika menyiram badan, lalu bagian sebelah kiri, selanjutnya bagian depan dan terakhir bagian belakang. ( Nasa’i )
6. Boleh mandi junub dengan berendam di dalam air, asalkan semua anggota badan terkena air. ( Asy Syafi’i ).
7. Dalam mandi wajib, air harus mengenai semua pori-pori badan, kemudian meratakannya, sekaligus membersihkannya. ( Tirmidzi )
8. Sebaiknya berwudlu terlebih dahulu sebelum tidur. Dan cukup sekali mandi setelah menggauli beberapa istri ataupun beberapa kali. Akan tetapi dianjurkan berwudlu lebih dulu sebelum melakukan yang kedua kalinya. ( Tirmidzi ). Dan boleh langsung mandi setelah berhubungan atau tidak langsung mandi, menangguhkannya hingga bangun dari tidur. ( Nasa’i ).
9. Usahakan jangan sampai menyentuh kemaluan dengan telapak tangan jika sudah selesai mandi. Jika menyentuh, maka batallah wudlunya. ( Nasa’i ).
10. Nabi saw menolak memakai handuk setelah mandi. ( Nasa’i ).
11. Usahakan menutup aurat ketika mandi ( tidak telanjang bulat ). Sebaiknya memakai kain khusus basahan saat mandi.
12. Disunnahkan mandi pada saat:
Apa itu Mandi Wajib?
Definisi Mandi Wajib berdasarkan firman Allah:
“ Dan jika kamu junub, maka mandilah.” ( Al Maidah: 6 )
Definisi Mandi Sunnah,berdasarkan hadits Nabi:
“ Adalah kewajiban setiap muslim kepada Allah, mandi pada setiap minggunya sehari ( Seminggu sekali ), dimana ia membasuh kepala dan tubuhnya.” ( Bukhari, Muslim ).
Kenapa harus Mandi Wajib?:
1. Jika dua kemaluan, laki – laki dan wanita bertemu.
2. Keluar mani dengan sebab apapun, baik mimpi, mengkhayal, bergurau, bermimpi, dsb. Sedangkan jika bermimpi tapi tidak keluar mani, maka tidak diwajibkan mandi.
3. Setelah berhenti dari keluar darah haidh dan selesai nifas. ( Tirmidzi )
4. Mandi bagi mayit ( Bukhari )
5. Mualaf ( orang kafir yang baru masuk Islam ) wajib mandi. ( Bukhari ).
Mandi termasuk dalam rangkaian bersuci ( Bukhari, Muslim ). Hikmah disyariatkannya mandi:
1. Memperoleh pahala, karena bersuci adalah bagian dari iman ( Muslim )
2. Memperoleh kebersihan ( Bukhari, Muslim )
3. Memperoleh semangat dan kesegaran.
Prosedur yang dianjurkan dalam mandi:
1. Terlebih dahulu berniat untuk mandi, untuk menghilangkan hadats besar.
2. Mencuci kedua telapak tangan, lalu membasuh kemaluan dan telapak tangan digosokkan ke tanah atau ke dinding.
3. Dianjurkan untuk berwudlu terlebih dulu, yaitu berkumur, beristinsyaq ( memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya ), mencuci muka dan kedua hasta tangan, kemudian mengalirkan air di atas kepala sebanyak 3 x. Selanjutnya mengalirkan air ke seluruh tubuh. Terakhir adalah mencuci kedua kaki. ( Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i )
4. Wanita berambut panjang, boleh hanya dengan menyiramkan air 3 x ke atas rambutnya ketika mandi wajib. ( Muslim )
5. Sunnah ( dianjurkan ) untuk mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan ketika menyiram badan, lalu bagian sebelah kiri, selanjutnya bagian depan dan terakhir bagian belakang. ( Nasa’i )
6. Boleh mandi junub dengan berendam di dalam air, asalkan semua anggota badan terkena air. ( Asy Syafi’i ).
7. Dalam mandi wajib, air harus mengenai semua pori-pori badan, kemudian meratakannya, sekaligus membersihkannya. ( Tirmidzi )
8. Sebaiknya berwudlu terlebih dahulu sebelum tidur. Dan cukup sekali mandi setelah menggauli beberapa istri ataupun beberapa kali. Akan tetapi dianjurkan berwudlu lebih dulu sebelum melakukan yang kedua kalinya. ( Tirmidzi ). Dan boleh langsung mandi setelah berhubungan atau tidak langsung mandi, menangguhkannya hingga bangun dari tidur. ( Nasa’i ).
9. Usahakan jangan sampai menyentuh kemaluan dengan telapak tangan jika sudah selesai mandi. Jika menyentuh, maka batallah wudlunya. ( Nasa’i ).
10. Nabi saw menolak memakai handuk setelah mandi. ( Nasa’i ).
11. Usahakan menutup aurat ketika mandi ( tidak telanjang bulat ). Sebaiknya memakai kain khusus basahan saat mandi.
12. Disunnahkan mandi pada saat:
a. Hari Raya ( Imam Malik ),
b. Hari Jum’at ( Tirmidzi, Bukhari, Muslim ),
c. Saat terjadi gerhana matahari dan bulan,
d. Sesudah memandikan jenazah ( Imam Ahmad,
Tirmidzi ),
e. Setelah kembali dari peperangan ( Muslim
),
f. Ketika ihram ( Bukhari ),
g. Ketika wuquf di Arafah ( Bukhari ),
h. Ketika memasuki kota Makkah ( Bukhari, Abu
Dawud ).
13. Hal –hal yang dimakruhkan ketika mandi: a. Boros air. Nabi saw mandi dengan 1 sha’ air atau 5 mud. ( 1 sha’ = 4 mud = 40 cm3 ). ( Bukhari, Muslim ), b. Mandi di air yang tergenang. ( Muslim ). Jika terpaksa, harus diambil dengan hati-hati agar tidak mustakmal.
Wallahu'alam bishowab
13. Hal –hal yang dimakruhkan ketika mandi: a. Boros air. Nabi saw mandi dengan 1 sha’ air atau 5 mud. ( 1 sha’ = 4 mud = 40 cm3 ). ( Bukhari, Muslim ), b. Mandi di air yang tergenang. ( Muslim ). Jika terpaksa, harus diambil dengan hati-hati agar tidak mustakmal.
Wallahu'alam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar