- Dasar utama mendirikan masjid adalah takwa.
(Alquran). * Barangsiapa mendirikan masjid, Allah akan mendirikan baginya
bangunan seperti itu di surga. (Muslim).
- Maksud dan tujuan masjid didirikan, adalah
sebagai: 1> Tempat shalat. (Muslim), 2> Tempat dzikir. (Muslim), 3>
Tempat tilawat Alquran. (Muslim), 4> Tempat majelis agama. (Bukhari, Muslim,
Tirmidzi), 5> Tempat ta’lim Alquran. (Thabrani, Bazzar), 6> Tempat ta’lim
masail. (Thabrani), dan 7> Pusat dakwah Islamiyah. (Bukhari, Muslim, Abu
Dawud).
- Masjid hendaknya dibangun di tempat yang
dekat dengan masyarakat yang mudah dikunjungi. (Ahmad, Abu Dawud).
- Masjid hendaknya sederhana, tidak terlalu
mewah seperti orang Yahudi dan Nasrani yang memperelok gereja. (Abu Dawud). *
Abu Darda ra. berkata, “Jika kamu mengukir-ukir masjid, maka kehancuran akan
menimpamu.”
- Berlomba-lomba memperindah masjid,
mengakibatkan riya dan berbangga diri. Akhirnya jauh dari maksud sebenarnya
mendirikan masjid. Sabda Nabi saw., “Akan datang kepada manusia satu masa,
dimana mereka akan berbangga-bangga dalam membangun masjid, tetapi mereka tidak
meramaikannya, kecuali sebagian kecil saja.” (Syarhus Sunnah).
- Jika melihat masjid hendaklah membaca
basmallah dan shalawat atas Nabi saw.. (Ahmad, Ibnu Majah).
- Masuk masjid hendaknya mendahulukan kaki
kanan dengan niat I’tikaf. (Ibnu Nu’aim, Abu Dawud). Lafazh niat I’tikaf,
ialah:
“Aku niat beri’tikaf di dalam masjid ini
semata-mata karena Allah.”
* Caranya: Melepaskan sendal kaki kiri dan
diinjak oleh kaki kiri. Kemudian lepaskan sendal kaki kanan dan melangkah masuk.
(Imam Nawawi).
- Masuk masjid disunnahkan membaca
doa:
“Ya Allah, bukakanlah untukku pintu
rahmat-Mu.” (Abu Dawud, Nasa’i).
- Keluar masjid hendaknya mendahulukan kaki
kiri, dengan membaca doa;
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon
karunia dari-Mu. (Abu Dawud, Nasa’i). * Caranya: Melangkah keluar dengan kaki
kiri dan injak sendal bagian kiri. Kemudian masukkan kaki kanan ke sendal kanan,
lalu masukkan kaki kiri ke sendal kiri. (Imam Nawawi).
- Sunnah memberi wewangian di masjid.
(Nasa’i).
- Sunnah shalat dua rakaat Tahiyyatul Masjid
ketika masuk masjid sebelum duduk. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi). * Kecuali di
Masjidil Haram, lebih utama dimulai dengan thawaf untuk
menghormatinya.
- Jika tidak sempat melakukan shalat
Tahiyyatul Masjid, maka bacalah; ‘Subhanallah, walhamdulillah walaa
ilahaillallah wallahu akbar’. empat kali.
- Di masjid hendaknya hidup empat amalan di
dalamnya, yaitu: 1) Dakwah (Bukhari, Muslim), 2) Ta’lim wa ta’alum. (Muslim), 3)
Dzikir ibadah, (Muslim), 4) Khidmat.
- Selama di masjid hendaknya selalu menutup
aurat. (Nasa’i).
- Sebaik-baik tempat shalat bagi laki-laki
adalah di masjid dan sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah di dalam
rumahnya.
- Masyarakat di sekitar masjid hendaknya
menghormati tamu-tamu yang berziarah ke masjidnya, karena mereka adalah tamu
Allah swt.. (Abi Syaibah).
Hal-hal Yang Dibolehkan
- Boleh mengeluarkan orang yang membawa
bau-bauan tidak enak dari masjid (Nasa’i).
- Boleh tidur di dalam masjid dengan niat
i’tikaf. (Bukhari, Muslim).
- Sunnah membuat kemah di dalam masjid untuk
beri'’ikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (Nasa’i).
- Boleh menjadikan tempat ibadah umat lain
sebagai masjid. Dan boleh membongkar kuburan untuk dijadikan masjid. (Nasa’i). *
Maksudnya kuburan dipindahkan ke tempat lain untuk dijadikan masjid.
- Boleh tidur, makan, dan minum di masjid
asalkan dengan niat i’tikaf. (Nasa’i)
Hal-hal Yang Tidak Dibolehkan
- Tidak boleh menjadikan kuburan sebagai masjid. (Nasa’i). * Sebelum dibongkar (dipindahkan), tempat itu tidak boleh dijadikan masjid.
- Tidak boleh meludah di dalam masjid. (Nasa’i).
- Tidak boleh bersyair dan bernyanyi di dalam masjid. Jika mendengar orang bernyanyi di dalam masjid, dianjurkan berdoa, “Semoga Allah menghancurkan mulutnya.” Tiga kali. (Ibnu Sina, Nasa’i).
- Tidak boleh mengadakan jual beli di masjid. Jika melihat orang berjual beli di masjid, hendaknya berdoa, “Semoga Allah merugikan perdagangannya.” (Tirmidzi, Nasa’i).
- Tidak boleh mencari barang hilang di dalam masjid. Jika melihat orang mencari barang hilang di dalam masjid, disunnahkan berdoa, “Ya Allah, semoga barangnya tidak ditemukan...” (Muslim, Ibnu Majah).
- Tidak boleh membawa senjata terhunus ke dalam masjid. (Thabrani, Nasa’i).
- Masjid tidak boleh dijadikan jalan lintasan untuk lewat. (Bukhari, Muslim).
- Tidak boleh menyatukan pintu masjid untuk wanita dan laki-laki. Wanita tidak boleh masuk dari pintu laki-laki dan sebaliknya. (Abu Dawud).
- Tidak boleh bersuara keras, tertawa, bersenda gurau, berbicara sia-sia dan makruh membawa bau-bauan yang tidak enak, seperti: bau bawang, rokok, jengkol, pete, dan lain-lain, ke masjid. (Bukhari, Muslim). * Termasuk jangan buang angin di dalam masjid. (Muslim).
- Tidak boleh memotong dan membersihkan kuku, rambut, mengibaskan kain dengan keras, menyisir rambut dan janggut, atau bersiwak di dalam masjid. Perbuatan itu akan mengotori masjid. Dan jika ada kotoran, disunnahkan mengeluarkannya dari masjid. (Abu Dawud).
Wallahu'alam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar