Searching...
29/07/12

Sholat dan Adab-adabnya


- Tiga hal yang disunnahkan sebelum shalat, yaitu; Adzan, iqamat, memasang sutrah (penghalang). (Bukhari, Muslim).
- Syarat sah shalat ringkasnya ada empat perkara sebagai berikut: 1) Bersuci (thaharah), 2) Mengetahui masuknya waktu, 3) Menutup Aurat, 4) Menghadap Kiblat. (Al-Baqarah:150).

Rukun-rukun Shalat ( Prosedur yang pokok )

Rukun shalat ada tiga belas, yaitu:
1. Niat. Sesungguhnya setiap perbuatan itu bergantung pada niatnya. (Bukhari, Muslim). * Sahnya niat shalat, harus berbareng dengan Takbiratul Ihram dan hati sadar betul bermaksud akan shalat, dengan mengingat apa yang dilakukan shalat, juga tentang kefardhuannya. Dan tidak dipersyaratkan menggerakkan lidah dalam berniat.

2. Berdiri dalam shalat fardhu jika mampu. Jika kamu tidak mampu karena udzur, boleh duduk. Jika tidak mampu juga, maka berbaringlah miring. (Bukhari). * Berdiri adalah tegak lurus. Tidak boleh membungkuk tanpa udzur. Boleh duduk dalam shalat sunnah, baik ia mampu ataupun tidak. (Bukhari).

3. Takbiratul Ihram. Kunci shalat ia bersuci, tahrimnya ialah takbir, dan tahlilnya ialah mengucapkan salam. (Tirmidzi, Abu Dawud). 

Syarat-syarat Takbiratul Ihram:
a) Mengucapkan Takbiratul Ihram ( Ucapan ‘Allohu Akbar’ saat pertama kali mulai sholat ) sambil berdiri. 
    Tidak sah diucapkan ketika bangkit shalat.
b) Mengucapkannya seraya menghadap kiblat.
c) Takbiratul ihram dalam bahasa Arab. Bagi orang yang tidak mampu dan ia tidak mungkin belajar, boleh 
    dengan maknanya. Namun ia wajib belajar mengucapkan Takbir dengan bahasa Arab.
d) Semua huruf dalam Takbiratul Ihram harus terdengar oleh dirinya sendiri, jika ia sehat pendengarannya.
e) Diucapkan berbarengan dengan niat.

4. Membaca Al-Fatihah. Tidak sah shalat seseorang tanpa membaca Al-Fatihah. (Bukhari, Muslim).
    Syarat-syarat Membaca Al-Fatihah:
* Bacaan Al-Fatihah terdengar oleh diri sendiri, bila sehat pendengarannya.
* Dibaca tertib sebagaimana tercantum dalam Alquran, dengan huruf-huruf dan menegaskan tasydid-
   tasydidnya.
* Tidak keliru mengucapkan sehingga mengubah arti bacaan Al-Fatihah.
* Dengan bahasa Arab, bukan membaca terjemahan Al-Fatihah.
* Dibaca sambil berdiri. Apabila orang shalat itu ruku’ sementara dia masih menyelesaikan Fatihahnya, maka 
   bacaannya itu batal, dan wajib diulangi.

5. Ruku’. Minimal menunduk seukuran yang memungkinkan orang yang shalat meletakkan telapak tangannya 
   di lututnya. Ruku’ yang sempurna ialah menunduk sehingga punggung menjadi rata. (Al-Hajj: 77, Bukhari, 
   Muslim).
   Syarat-syarat Ruku’:
* Menunduk minimal telapak tangan mencapai lutut. (Bukhari)
* Menunduk, tidak bertujuan lain, selain ruku’.
* Tenang (thuma’ninah) minimal selama kira-kira membaca tasbih, (Bukhari). * Seburuk-buruk pencuri 
   adalah orang yang mencuri shalatnya, yaitu sujud dan ruku’ tidak sempurna.” (Ahmad Thabrani).
* Ruku’ yang paling sempurna ialah apabila pungung rata dengan leher secara horizontal lagi lurus, tidak 
  melengkung, memekarkan jari-jari, dan mengucapkan dengan tenang sebanyak tiga kali, “Subhaana 
  Rabbiyal  Azhim.” (Muslim, Tirmdzi, Abu Dawud).

6. Berdiri Tegak Sesudah Ruku’ (I’tidal). Yaitu berdiri tegak memisahkan antara ruku dan sujud. (Bukhari, Muslim).
Syarat-syarat I’tidal:
  * Bangkit dari ruku’ tanpa ada maksud lain selain ibadat.
  * Tenang (thuma’ninah) selama i’tidal selama kira-kira bacaan tasbih.
  * Tidak terlalu lama berdiri dalam i’tidal, sampai melebihi bacaan Al-Fatihah.

7. Sujud Dua Kali Pada Setiap Rakaat. (Al-Hajj: 77, Bukhari).
Syarat-syarat Sujud:
   * Kening harus terbuka ketika disentuh pada tanah.
  * Bersujud pada tujuh anggota sujud; Kening hidungnya, dua tangan, dua lutut dan ujung-ujung kaki. 
     (Bukhari, Muslim).
  * Pantat hendaknya lebih tinggi posisinya daripada kepala.
  * Tidak bersujud di atas kain yang berkaitan dengan tubuh, yang jika bergerak, maka kain itu ikut bergerak.
  * Bersujud tanpa ada maksud lain selain sujud.
  * Menekan kening benar-benar di tempat sujud, sehingga bila bersujud di atas kapas atau semisalnya, 
     kapas itu menjadi cekung dan berbekas sujudnya.
  * Tenang (thuma’ninah) minimal selama kira-kira bacaan tasbih, Adapun sujud yang sempurna adalah 
     bertakbir ketika menjatuhkan tubuh hendak bersujud, lalu meletakkan kedua lutut lalu kedua tangan, lalu 
     kening dan hidung di tempat sujud. Kedua tangan setentang dengan pundak, jari-jari terentang 
    dihadapkan ke kiblat, dan perut renggang dari paha. Dan kedua siku renggang dari lantai dan dari 
    lambung,  seraya mengucapkan tiga kali. “Subhana Rabbiyal Ala.” (Bukhari, Muslim, Abu Dawud Tirmidzi). * Itu adalah sujud sempurna yang terpendek. Namun ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan pada sebagian hal tersebut di atas, yakni bahwa perempuan bersujud dengan merapatkan tubuhnya satu sama lain dan merapat ke lantai. (Baihaqi).

8. Duduk Antara Dua Sujud
Syarat-syarat Duduk Antara Dua Sujud
  * Duduk itu bermaksud ibadat.
  * Duduk tidak terlalu lama, tidak melebihi duduk tasyahud yang terpendek.
  * Tenang (thuma’ninah) selama paling sedikit bacaan tasbih.

9. Duduk Terakhir. Yaitu duduk pada akhir rakaat yang terakhir dari shalat itu, diakhiri dengan salam.

10. Tasyahhud Pada Duduk Terakhir. Wajib membaca Tasyahhud. (Bukhari, Muslim, Baihaqi, Daruquthni). * Terdapat berbagai riwayat mengenai ucapan tasyahud yang semuanya shahih.
Syarat Tasyahud:
  * Terdengar oleh diri sendiri, apabila pendengarannya sehat.
  * Dibaca berturut-turut. Tidak berhenti atau diam lama.
  * Tasyahud dibaca sambil duduk, kecuali udzur, boleh dibaca dengan cara apapun yang mungkin.
  * Dengan bahasa Arab. Jika tidak dapat, boleh dengan terjemahan bahasa apa saja. Dan ia wajib belajar   
     tasyahud berbahasa Arab.
  * Memelihara makhraj-makhraj dan syiddah-syiddah.
  * Kalimat tasyahhud harus tertib, sesuai dengan dalilnya. 

11. Shalawat Atas Nabi saw.. Yaitu membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw. sesudah membaca tasyahud di atas, sebelum salam. (Al-Ahzab: 56 - Ibnu Hibban, Hakim, Tirmidzi, Abu Dawud, Bukhari, Muslim).
Syarat-syarat Shalawat:
  * Bacaan shalawat terdengar oleh diri sendiri, apabila pendengarannya sehat.
  * Menggunakan kata ‘Muhammad’, atau ‘An-Nabiy’ atau 'Ar-Rasul.’ Tidak sah jika menggunakan kata 
     ‘Ahmad’ umpamanya.
  * Menggunakan bahasa Arab, jika tidak mampu, boleh dengan terjemahannya bahasa apapun yang dia  
     kehendaki. Tetapi, ia wajib belajar bershalawat dengan bahasa Arab.
  * Tertib dalam mengucapkan shalawat. Dan tertib antara shalawat itu dengan tasyahud. Tidak sah jika 
     shalawat didahulukan daripada tasyahud. 

12. Salam Yang Pertama. Yaitu mengucapkan “Assalamu ‘alaikum Wa rahmatullah..” Dua kali. Sekali sambil menengok ke sebelah kanan dan sekali lagi sambil menengok ke sebelah kiri, hingga terlihat pipinya dari belakang. (Muslim, Abu Dawud Tirmidzi).

13. Tertib. Yakni dimulai dengan niat dan Takbiratul ihram, kemudian membaca Al-Fatihah, lalu ruku’, i’tidal, sujud..... .dan seterusnya.

Adab Shalat

- Amalan yang paling utama adalah shalat tepat pada waktunya. (Bukhari, Muslim). * Hendaknya sedih, jika tertinggal shalat tepat pada waktunya.
- Memulai shalat dengan membentangkan tangan dan mengangkatnya ke atas sambil membaca takbir. (Tirmidzi). * Mengangkat tangan dalam bertakbir bagi laki-laki sampai batas telinga dan bagi wanita sampai batas dada. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
- Meletakkan kedua tangan secara bertumpuk, yaitu tangan kanan berada di bagian atas dan punggung kanannya menghadap kiblat. (Muslim). * Tidak boleh bertolak pinggang dalam shalat. (Bukhari, Muslim).
- Disunnahkan membaca doa iftitah shalat. (Muslim). * Kemudian membaca ta’awudz sebelum membaca ayat Alquran. (Alquranul Karim).
- Disunnahkan membaca Al-Fatihah ayat demi ayat, satu ayat satu nafas. Seperti; ‘Bismillahir rahmanir rahim,... Alhamdulillahi rabbil ‘alamin ..., berhenti sebentar kemudian, Ar-rahmanir rahim..., berhenti, begitu seterusnya. (Tirmidzi, Hakim).
- Disunnahkan membaca ayat Alquran setelah Al-Fatihah minimal tiga ayat. (Ibnu Saad).
- Mengucapkan ‘Amiin’ dengan dikeraskan dalam shalat Jahr, setelah membaca:
( Walaadhaaaalliin )
Dan dengan suara pelan dalam shalat Sirr. (Ibnu Majah, Abu Dawud).
- Disunnahkan ‘saktah’ atau berhenti sejenak pada dua tempat:
• Setelah bertakbir hingga membaca Al-Fatihah.
• Setelah membaca Al-Fatihah dan surat ketika akan ruku’. (Ibnu Majah, Abu Dawud, Bukhari).
- Diwajibkan ‘Thuma’ninah’ (tenang) dalam setiap rukun. Tidak boleh terburu-buru dalam mengerjakan shalat. (Tirmidzi). Dan disunnahkan bertakbir setiap perpindahan dari rukun ke rukun. (Muslim).
- Sunnah merenggangkan jari-jari ketika ruku’ dan menekankannya di atas lutut. (Abu Dawud, Tirmidzi). Pinggul dan kepala hendaknya rata ketika ruku’, jangan berdiri sebelum sempurna ruku’nya. (Muslim, Tirmidzi). * Jangan membaca Alquran ketika ruku’. (Nasa’i).
- Ketika berdiri dari ruku’ hendaknya imam mengucapkan:
( Sami 'Allohu liman khamidah )
Artinya: “Maha Mendengar Allah bagi yang memujiNya”
Dan makmum membaca:
( Robbanaa lakal khamdu )
Artinya: “Wahai Rabb kami dan bagi-Mu segala puji.” (Tirmidzi). * Jika shalat sendirian, hendaknya mengucapkan kedua kalimat di atas tadi.

- Ketika akan sujud, dahulukanlah lutut menyentuh lantai, kemudian tangan, dan dahi. (Bukhari, Muslim). Boleh mendahulukan tangan, kemudian lutut, dan dahi karena keduanya pernah dilakukan oleh Nabi saw.
- Tidak ada mengangkat tangan ketika bertakbir akan sujud. (Bukhari).
- Ketika sujud hendaknya jari-jari menghadap kiblat dan dirapatkan. Berbeda dengan ketika ruku’, jari-jari hendaknya direnggangkan. (Baihaqi, Hakim). Ketika sujud, dahi dan muka berada di antara kedua telapak tangan. Bagi laki-laki sebaiknya merenggangkan antara perut dan paha dengan siku tangan yang terbuka. Seolah-olah anak kambing pun bisa melewatinya. (Abu Dawud, Nasa’i). * Wanita sebaiknya merapatkan antara perut, paha, dan siku tangan dan pinggul yang direndahkan dan tidak mengangkat pantatnya terlalu tinggi, sehingga tidak membentuk lekukan tubuhnya.
- Ketika sujud, hendaknya kedua telapak kaki ditegakkan dan jari-jari kaki menghadap kiblat. (Tirmidzi).
- Dianjurkan agar memperbanyak berdoa ketika sujud. Waktu yang terdekat antara manusia dengan Allah adalah ketika sujud. (Tirmidzi, Nasa’i). * Insya Allah doa tersebut mustajab.
- Dalam sujud hendaknya merasa seolah-olah sedang bersujud di bawah ‘kaki’ Allah swt.. (Syaikh Muhammad Yusuf rah. a). Tidak boleh membaca Alquran ketika sujud. (Nasa’i). Cara duduk diantara dua sujud dan duduk tasyahud awal : Duduk di atas telapak kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan dan jari-jari kaki menghadap kiblat. (Nasa’i).
- Dalam Tasyahud disunnahkan memberi isyarat dengan jari telunjuk. Yaitu membentuk lingkaran antara ibu jari kanan dan jari tengah di atas paha kanan dan meluruskan jari telunjuk. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud).
- Membaca shalawat dan doa dalam Tasyahud akhir. (Tirmidzi). * Contoh doa yang pernah diucapkan Nabi saw.:
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari adzab Jahanam dan adzab kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah Masih Dajjal”
- Setelah berdoa dalam Tasyahud akhir, disunnahkan mengucapkan salam:
 Assalamu’alaikum warahmatullahi
Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga terlimpah ke atasmu.” (Tirmidzi). * Bagi imam, salam hendaknya diucapkan dengan keras, seraya menoleh ke kanan dan ke kiri sehingga terdengar oleh makmum.
- Wajib khusyu’ di dalam shalat. Dan Allah menyediakan neraka ‘Wail’ bagi orang-orang yang tidak khusyu’ dalam shalatnya. (Alquran).
- Lima hal yang membuat kita khusyu’ :
1) Yakin kepada Allah bahwa shalat menyelesaikan segala masalah.
2) Mengikuti cara shalat Nabi saw.
3) Mengetahui nilai dan keuntungan shalat.
4) Menjaga tawajuh/ konsentrasi di dalam empat rukun, yaitu: ketika berdiri atau qiyam, ketika ruku’, ketika sujud, ketika duduk. Sebaiknya masa-masa tersebut diperlama dan sekurang-kurangnya tiga kali merasa bahwa Allah melihat kita.
5) Ikhlas lillahi Ta’ala. Jangan sampai timbul riya di dalam hati ataupun ingin dilihat orang lain. (Maulana Yusuf rah. a).
- Disunnahkan melaksanakan shalat dengan menggunakan sutrah (pembatas di depan). (Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
- Jangan shalat menghadap kuburan. (Muslim).
- Jangan bertempat khusus di masjid, kecuali imam. (Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim).
- Makmum tidak bersamaan dengan imam dalam gerakan shalat, hendaknya menunggu imam sempurna gerakannya. (Bukhari, Muslim).
- Jangan membatalkan shalat tanpa udzur. (Jama’ah, kecuali Tirmidzi).

Yang Dibolehkan Dalam Shalat
a. Menangis terharu atas bacaan Alquran. (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i).
b. Membunuh ular dan kalajengking. (Ahmad, Ashhabus sunan).
c. Menggendong anak, jika sangat sulit ditinggalkan. (Ahmad, Nasa’i).
d. Bergerak sedikit, apabila sangat terpaksa. (Bukhari, Ahmad, Baihaqi).
e. Bertasbih dan bertepuk tangan mengingatkan imam ketika lupa. Meneruskan bacaan ayat Alquran untuk mengingatkan imam, apabila imam terlupa atau salah. (Abu Dawud).


Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
a. Berbicara sengaja, selain tasbih, takbir dan baca Alquran. (Muslim)
b. Perbuatan yang banyak, apabila perbuatan itu banyak dan berturut-turut.
c. Terkena najis pada pakaian atau badan, kecuali karena tertiup angin atau semisalnya dan bisa di buang seketika, maka shalat tidak batal.
d. Sebagian aurat terbuka dengan sengaja. Jika tidak sengaja, tidak batal shalatnya asal segera ditutup seketika.
e. Makan dan minum, para fuqaha membuat ukuran makanan yang banyak adalah seukuran kacang kedelai. Sisa-sisa makanan di sela-sela gigi yang tidak sebesar ukuran ini, lalu tertelan ludah tanpa sengaja, maka hal itu tidak membatalkan shalat.
f. Hadats sebelum salam yang pertama, karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats sebelum semua rukun shalat disempurnakan.
g. Berdehem, tertawa, menangis, dan merintih sampai mengeluarkan dua suku kata, sekalipun tidak dipahami artinya. Tersenyum tidak membatalkan shalat, tetapi dzikir dan doa untuk berbicara kepada orang lain membatalkan shalat.
h. Berubah niat, apabila ada niat keluar dari shalat, maka shalat menjadi batal.
i.  Membelakangi kiblat.

Yang Dibenci Dalam Shalat:
a. Membunyikan sendi tangan ketika shalat. (Ibnu Majah),
b. Menutupi mulut dalam shalat. (Ibnu Majah), 
c. Shalat di depan makanan. (Muslim), Menahan kentut atau buang air. (Muslim), 
d. Memandang ke atas atau ke langit. (Bukhari), 
e. Menguap, karena syetan akan masuk jika menguap terbuka. (Thabrani, Ibnu Majah), 
f. Mengantuk (Jamaah), 
g. Menoleh atau melihat sesuatu yang melalaikan shalat, seperti; gambar-gambar di dinding, dan sebagainya. (Bukhari, Muslim).
Wallahu'alam bishowab 

1 comments:

  1. bagus banget kak..dan sanga membantu aku dalam mengerjakan tugas fiqih kak mohon izin untuk copas ya
    terima kasih sebelumnya

    BalasHapus

 
Back to top!