- Disunnahkan memakai pakaian yang terbaik.
Namun bukan berarti pakaian yang baru, setidak-tidaknya pakaian yang terlihat
baik dan suci. (Bukhari).
- Rasulullah saw. sendiri mempunyai pakaian
khusus yang dikenakan hanya pada hari Raya. (Ahmad).
- Sunnah menyantap makanan sebelum pergi untuk
shalat Idul Fitri. (Bukhari, Tirmidzi). * Karena sebelumnya sudah berpuasa
sebulan penuh, maka pada hari Idul Fitri hendaknya makan atau minum dahulu
sebelum shalat menandakan bahwa pada hari itu kita tidak berpuasa. Nabi saw.
biasa makan beberapa kurma dengan ganjil sebelum shalat Idul Fitri.
(Bukhari).
- Dan disunnahkan agar tidak memakan apapun
sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).
- Shalat hari Raya boleh dilaksanakan tanpa
menggunakan mimbar. (Bukhari).
- Tidak ada adzan dan iqamat pada shalat hari
Raya. Dan tidak ada shalat sunnah qabliyah atau ba’diyah hari Raya.
(Bukhari).
- Sunnah ada khutbah setelah shalat hari Raya.
(Bukhari).
- Sunnah memendekkan shalat Hari Raya dan
memanjangkan khutbah serta memperbanyak takbir. (Ibnu Majah). * Disunnahkan
takbir dengan suara keras. (Bukhari).
- Hendaknya menyegerakan shalat Idul Adha dan
melambatkan shalat Idul Fitri.
- Dianjurkan bersedekah setelah shalat hari
Raya. Biasanya Nabi saw. setelah turun dari khutbah ditemani oleh Bilal ra.
langsung membuka sorbannya untuk menerima sedekah dari para sahabat.
(Bukhari).
- Makruh membawa senjata pada hari Raya,
apalagi terhunus. (Bukhari).
- Wanita yang haid dianjurkan datang ke tempat
shalat hari Raya dan ikut bertakbir namun ditempatkan terpisah. (Bukhari,
Muslim, Abu Dawud). * Dan khatib disunnahkan memberi nasehat khusus bagi kaum
wanita setelah khutbah hari Raya. (Bukhari).
- Imam hari Raya hendaknya memakai satir atau
penghalang. (Bukhari). * Sebab, shalat di lapangan terbuka tidak ada dinding di
hadapan. Penghalang bagi imam sudah mencukupi untuk seluruh jamaah.
- Sunnah membaca surat Al-Ala di rakaat
pertama, dan Al-Ghasyiyah di rakaat kedua pada shalat hari Raya. Nabi saw. pun
pernah membaca surat Qaf dan ‘Iqtarabatis saa’ah’. (Jamaah, kecuali
Bukhari).
- Sebaiknya berjalan menuju tempat hari Raya
melalui jalan yang tidak biasa dilewati. Dan pergi pulang melalui jalan yang
berbeda. (Bukhari).
Wallahu'alam bishowab
Wallahu'alam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar