21/08/12

Hadits Marfu, Mauquf, dan Maqthu


Hadits Marfu, Mauquf, dan Maqthu
A. Hadits Marfu
Hadits marfu adalah hadits yang khusus disandarkan kepada Nabi saw berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya sahabat, tabi’in atau yang lain; baik sanad hadits itu bersambung atau terputus.
Berdasarkan definisi diatas hadits marfu itu ada yang sanadnya bersambung, adapula yang terputus. Dalam hadits marfu ini tidak dipersoalkan apakah ia memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan, berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadnya terpuus hadits tersebut disifati dengn hadits dhaif mengikuti macam-macam putusnya perawi.
· Macam-macam Hadits Marfu
Mengingat bahwa unsur-unsur hadits itu dapat berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Nabi, maka apa yang disandarkan kepada Nabi itupun dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauli, marfu fi’li dan marfu taqriri. Dari ketiga macam hadits marfu tersebut ada yang jelas –dengan mudah dikenal– rafanya, dan adapula yang tida jelas rafanya. Yang jelas (shahih) disebut marfu hakiki, dan yang tidak jelas (ghairu shahih) disebut marfu hukmi.
1. Marfu Qauly Hakiki
Ialah apa yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi tentang sabdanya, bukan perbuatannya atau iqrarnya, yang dikatakan dengan tegas bahwa nabi bersabda. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lapazh qauliyah :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول …… كذا
“Aku mendengar Rasulullah saw bersabda ……… begini”
Contohnya :
عن ابن عمر رضى الله عنه قال: إنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ بسبع و عشرين درجة
( رواه البخاري و مسلم)
“Warta dari Ibn Umar r a, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda : Shalat jama’ah itu lebih afdhal dua puluh tujuh tingkat dari pada shalat sendirian” ( HR Bukhari dan Muslim)
2. Marfu Qauly Hukmi
Ialah hadits marfu yang tidak tegas penyandaran sahabat terhadap sabda Nabi, melainkan dengan perantaran qarinah yang lain, bahwa apa yang disandarkan sahabat itu berasal dari sabda nabi. Seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan kalimat :
أمرنا بكذا ……. نهينا عن كذا
“Aku diperintah begini…., aku dicegah begitu……”
Contohnya :
أمر بلال ان ينتفع الأذن و يوتر الإقامة ( متفق عليه )
“Bilal r.a. diperintah menggenapknan adzan dan mengganjilkan iqamah” (HR Mutafaqqun ‘Alaih)
Pada contoh diatas hadits tersebut dihukumkan marfu dan karenanya hadits yang demikian itu dapat dibuat hujjah. Sebab pada hakikatnya si pemberi perintah iu tidak lain kecuali Nabi saw.
3. Marfu Fi’li Hakiki
Adalah apabila pemberitaan sahabat itu dengan tegas menjelaskan perbuatan rasulullah saw.
Contohnya :
عن عائشة رضى الله عنها انّ رسولالله صلّى الله عليه وسلّم كان يدعوا فى الصلاة, ويقول: (اللّهمّ إنّى أعوذبك من المأثم و المغرم) (رواه البخارى)
“Warta dari ‘Aisyah r.a. bahwa rasulullah saw mendo’a di waktu sembahyang, ujarnya: Ya Tuhan, aku berlindung kepada Mu dari dosa dan hutang” (HR Bukhari)
4. Marfu Fi’li Hukmi
Ialah perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan Rasulullah atau diwaktu Rasulullah masih hidup. Apabila perbuatan sahabat itu tidak disertai penjelasan atau tidak dijumpai suatu qarinah yang menunjukkan perbuatan itu dilaksanakan di zaman Rasulullah, bukan dihukumkan hadits marfu melainkan dihukumkan hadits mauquf. Sebab mungkin adanya persangkaan yang kuat, bahwa tindakan sahabat tersebut diluar pengetahuan Rasulullah saw.
Contohnya :
قال جابر: كنّا نأكل لحوم الخيل على عهدى رسول الله (رواه النسائى)
“Jabir r.a. berkata : Konon kami makan daging Kuda diwaktu Rasulullah saw masih hidup” (HR Nasai)
5. Marfu Taqririyah Hakiki
Ialah tindakan sahabat dihadapan Rasulullah dengan tiada memperoleh reaksi, baik reaksi itu positif maupun negatif dari beliau.
Contohnya, Seperti pengakuan Ibnu Abbas r.a:
كنّا نصلّ ركعتين بعد غروب الشمس و كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يرانا ولم يأمرنا ولم ينهنا
“Konon kami bersembahyang dua rakaat setelah matahari tenggelam, Rasulullah saw mengetahui perbuatan kami, namun beliau tidak memerintahkan dan tidak pula mencegah.”
6. Marfu Taqririyah Hukmy
Ialah apabila pemberitaan sahabat diikuti dengan kalimat-kalimat sunnatu Abi Qasim, Sunnatu Nabiyyina atau minas Sunnati.
Contohnya, perkataan Amru Ibnu ‘Ash r.a kepada Ummul Walad:
لا تلبسوا علين سنّة نبيّنا (رواه ابو داود)
“Jangan kau campur-adukkan pada kami sunnah nabi kami.” (HR. Abu Dawud‎)
Perkataan di atas tidak lain adalah sunnah Nabi Muhammad saw, akan tetapi kalau yang memberitakan dengan kalimat minas sunnati dan yang sejenis dengan itu seorang tabi’in, maka hadits yang demikian itu bukan disebut hadits marfu, tetapi disebut hadits mauquf.
· Hadits yang Dianggap Marfu
Selain yang tersebut di atas, terdapat beberapa ketentuan untuk menggolongkan hadits kepada hadits marfu. Antara lain:
1. Apabila dalam memberitakan itu, diikuti dengan kata-kata seperti: Yarfa’ahu, Marfu’an, Riwayatan, Yarwihi, Yannihi, Ya’tsuruhu/yablughu bihi.
Contohnya, yaitu hadits al-A’raj:
عن ابى هريرة رضى الله عنه يبلغ به: (الناس تبع لقريش) (متفق عليه)
“Warta dari Abu Hurairah r.a, yang ia rafa’kan kepada Nabi saw: manusia itu menjadi pengikut orang Quraisy.” (HR. Mutafaq ‘alaih)
2. Tafsir sahabat yang berhubungan dengan asbabun nuzul.
3. Sesuatu yang bersumber dari sahabat yang bukan semata-mata hasil pendapat ijtihad beliau sendiri.
Contohnya:
كان ابن عمر و ابن عبّاس يفطران و يقصران اربعة برد
(رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, sama-sama berbuka puasa dan mengejar shalat dalam perjalanan sejauh empat barid (18.000 langkah).” (HR. Bukhari)
· Kehujjahan hadits marfu
Hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadits marfu yang dha’if boleh dijadikan hujjah hanya untuk menerangkan fadha’ilil ‘amal.
B. Hadits Mauquf
Hadits mauquf ialah:
هو ما قصر على الصحابىّ قولا او فعلا متّصلا كان او منقطعا
“Berita yang hanya disandarkan sampai kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung maupun terputus.”
Contohnya:
يقول: اذا أمسيت فلا تنتظرالصباح واذا أصنحت فلا تنتظرالمساء وخذ من صحّتك لمرضك ومن حياتك لموتك (رواه البخاري)
“Konon Ibnu Umar r.a berkata: Bila kau berada di waktu sore jangan menunggu datangnya pagi hari, dan bila kau berada di waktu pagi jangan menunggu datangnya sore hari. Ambillah dari waktu sehatmu persediaan untuk waktu sakitmu dan dari waktu hidupmu untuk persediaan matimu.” (HR. Bukhari)
Hadits di ata adalah hadits mauquf, sebab kalimat tersebut adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, tidak ada petunjuk kalau itu sabda Rasulullah saw, yang ia ucapkan setelah ia menceritakan bahwa rasulullah memegang bahunya dengan bersabda:
كن فى الدنيا كأنّك غريب او عابر سبيل
“Jadilah kamu di dunia ini bagaikan orang asing atau orang yang lewat di jalanan”
Hadits mauquf dapat disifati hadits shahih atau hasan tetapi tidak ada kewajiban untuk menjalankannya, tetapi boleh dijadikan sebagai penguat dalam beramal karena sahabat dalam hal ini hanya berkata atau berbuat yang dibenarkan oleh rasulullah saw.
Jika disandarkan hadits mauquf itu kepada orang yang bukan sahabat, hendaklah ditegaskan yakni harus dikatakan, umpamanya, hadits ini mauquf kepada Ibnul Musayyab. Jelasnya, apabila diithlaqkan mauquf, dan dimaksudkan perkataan atau perbuatan tabi’in, hendaklah ditegaskan, dikatakan “mauquf pada mujahid”, umpamanya.
Apabila seorang sahabat berfatwa atau mengerjakan sesuatu, maka diketika kita terangkan yang demikian itu kepada orang lain, maka apa kita terangkan itu disebut hadits mauquf. Yakni bicara yang demikian dari sahabat, atau perbuatan yang dinukilakn dari sahabat.
Hadita mauquf yang memiliki banyak qarinah dari sahabat-sahabat yang lain naik derajatnya menjadi marfu.
· Hukum Hadits Mauquf
Para ulama berselisih pendapat tentang menggunakan hadits mauquf sebagai hujjah. Menurut ulama Syafi’iyah dalam al-jadid, jika perkataan sahabat itu tidak populer di masyarakat maka perkataan itu bukanlah ijma dan tidak pula dijadikan hujjah.
Apapun tingkatan atau martabatnya tidaklah diterima sebagai hujjah atau dalil bagi ajaran Islam, sebab yang dapat diterima sebagai hujjah itu hanyalah Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw, tetapi hadits yang disandarkan kepada sahabat.
Pada prinsipnya hadits mauquf itu tidak dapat dibuat hujjah, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan) marfu.
C. Hadits Maqthu’
Dari segi bahasa, berarti hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan:
ما جاء عن تابعيّ من قوله او فعله موقوفاعليه سواءاتّصل سنده أملا
“Ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik sandanya bersambung maupun tidak.”
Contohnya ialah perkataan Haram bin Jubair, seorang tabi’in besar, ujarnya:
المؤمن اذا عرف ربّه عزّوجلّ أحبّه واذا أحبّه أقبل إليه
“Orang mukmin itu bila telah mengenal tuhanya azza wajalla, niscaya ia mencintainya dan bila ia mencintainya Allah menerimanya.”
Contoh lain seperti perkataan Sufyan Ats-Tsaury, seorang tabi’in, yang mengatakan:
من السنّة أن يصلّى بعد الفطر اثنتى عشرة ركعة وبعد الأضحى ستّ ركعات
“Termasuk sunnat ialah mengerjakan shalat 12 rakaat setelah shalat Idul Fitri, dan 6 rakaat sehabis shalat Idul Adha.”
Asy-Syafi’i dan Ath-Thabarani menggunakan istilah maqthu untuk munqathi. Tetapi sebenarnya ditinjau dari segi istilah, memang kedua-duanya mempunyai perbedaan. Sebab suatu hadits dikatakan dengan munqathiitu dalam lapangan pembahasan sanad, yakni sanarnya tidak muttashil. Sedang untuk hadits dikatakan maqthu itu dalam lapangan pembahasan matan, yakni matannya tidak dinisbatkan kepada Rasulullah saw atau sahabat r.a.
Apabila para muhadditsin mengatakan: “Ini hadits maqthu”, maka maksudnya: Hadits (khabar) yang disandarkan kepada tabi’in, baik perbuatan maupun perkataan, baik muttashil maupun munqathi.”
· Hukum Hadits Maqthu
Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, mengenai hadits ini para ulama berpendapat, bahwa hadits maqthu itu tidak dapat dijadikan hujjah. Tetapi jika pendapat itu berkembang dalam masyarakat dan tidak diperoleh bantahan dari seseorang, maka ada ulama yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu lama.
Analisis
Hadits marfu adalah hadits yang disandarkan kepada Nabi saw, tidak dipersoalkan apakah itu memiliki sanad dan matan yang baik atau sebaliknya. Hadits marfu itu dapat mencakup hadits mutawatir dan ahad, dapat mencakup hadits muttashil dan ghair muttashil seperti hadits mursal, munqathi, mu’dhal, mu’allaq, serta dapat mencakup hadits shahih, hasan dan dha’if.
Apabila ditinjau dari segi sanarnya, hadits marfu dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu hadits, shahih, hasan dan dha’if . Bila sanadnya bersambung maka dapat disifati hadits shahih atau hadits hasan berdasarkan derajat kedhabitan dan keadilan perawi. Bila sanadanya terputus dapat disifati hadits dha’if mengikuti macam-macam putusnya perawi. Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi dapat diklasifikasikan menjadi marfu qauly, marfu fi’ly dan marfu taqriry.
Kehujjahan hadits marfu yang shahih dan hasan dapat dijadikan untuk menentukan suatu hukum, karena kedua hadist ini dapat dogolongkan kepada hadits mutawatir, sedangkan taraf kapasitas tentang benarnya hadits mutawatir berasal dari Nabi saw adalah tertinggi atau 100 %, keshahihannya berasal dari Nabi bersifat pasti, tidak bersifat dugaan; kerana itu kedudukannya sebagai sumber ajaran agama Islam adalah tertinggi ketimbang hadits-hadits lain, sedangkan hadits marfu yang dha’if tidak dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan akidah dan hukum, kecuali yang menjelaskan tentang berbagai keutamaan yang terkandung dalam suatu amal yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya.
Hadits mauquf bukanlah hadits Nabisaw, tetapi hadits yang disandarkan kepada sahabat. Hadits mauquf ada yang sunguh-sungguh sebagai hadits shahih dan ada hadits mauquf yang sebenarnya bukan hadits sahabat. Dengan kata lain taraf kebenaran bahwa hadits mauquf sebagai sungguh-sungguh hadits sahabat ada yang shahih, hasan dan ada pula yang dha’if.
Hadits mauquf apapun tingkatan dan martabatnya, tidak dapat dijadikan hujjah dalam menentukan suatu hukum karena yang dapat dijadikan hujjah adalah al-Qur’an dan Hadits yang benar-benar dari Nabi saw.
Hadits maqthu adalah hadits yang disandarkan kepada tabi-in, hadits tersebut tidak dinisbatkan kepada nabi ataupun sahabat. Hadits ini berupa perkataan, perbuatan dan taqrir tabi’in yang mereka lakukan dan kerjakan pada waktu nabi masih hidup dan tidak mendapat teguran atau sapaan dari Nabi saw, artinya Nabi saw membiarkan yang sedang dilakukan sahabat tersebut. Hadits maqthu tidak dapat dipegang sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum karena hadits tersebut bukanlah perkataan atau perbuataan tabi’in.
KESIMPULAN
1. Hadits mauquf dapat berupa hadits shahih, hasan dan dha’if diihat dari bersambung atau tidaknya sanad.
2. Hadits mauquf termasuk hadits dha’if apabila terdapat qarinah dari sahabat yang lain maka derajatnya menjadi shahih atau hasan.
3. Hadits maqthu tidak dapat dijadikan hujjah, ada ula yang menyamakannya dengan pendapat sahabat yang berkembang dalam masyarakat yang tidak didapati bantahan dari seseorang, yakni dipandang sebagai suatu ijma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar