Anjuran dalam beristinja:
1.Menggunakan sandal atau alas kaki untuk menghindari najis. ( Imam Nawawi ). Akan lebih baik, di dalam WC atau kamar mandi disediakan sandal khusus, dan sebaiknya tidak dibawa keluar WC/ Kamar mandi.
2.Masuk WC/ Kamar mandi dengan melangkahkan kaki kiri telebih dulu. ( HR Tirmidzi ).
3.Doa masuk WC/ Kamar mandi ( dianjurkan baca doanya di luar pintu WC/ Kamar mandi, kira-kira 3 langkah ).
1.Menggunakan sandal atau alas kaki untuk menghindari najis. ( Imam Nawawi ). Akan lebih baik, di dalam WC atau kamar mandi disediakan sandal khusus, dan sebaiknya tidak dibawa keluar WC/ Kamar mandi.
2.Masuk WC/ Kamar mandi dengan melangkahkan kaki kiri telebih dulu. ( HR Tirmidzi ).
3.Doa masuk WC/ Kamar mandi ( dianjurkan baca doanya di luar pintu WC/ Kamar mandi, kira-kira 3 langkah ).
Allahumma inni a’uudzubika minal khubutsi wal 
khobaaits. ( Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan syetan laki-laki 
dan wanita ) ( HR Bukhari, Muslim )
4. Keluar WC/ Kamar mandi, disunnahkan dengan kaki kanan lebih dulu, dengan baca doa:
4. Keluar WC/ Kamar mandi, disunnahkan dengan kaki kanan lebih dulu, dengan baca doa:
Ghufroonaka. Alhamdulillahilladzii adzhaba 
‘anil adzaa wa ‘aafanii. ( Aku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang 
telah menghilangkan penyakit dariku dan telah menyembuhkanku.) ( HR Tirmidzi, 
Nasa’i, Ibnu Majah)
5. WC adalah tempat berkumpul syetan. Tidak dianjurkan berlama-lama di dalamnya. Jika selesai hajatnya, secepatnya keluar dari WC. ( HR Nasa’I, Ibnu Majah ).
6. Dianjurkan memakai tutup kepala ketika di dalam WC, dan baru membukanya jika kita hendak membasahi rambut. ( Ibnu Sa’ad ). Jika tidak ada penutup kepala, hendaknya ditutup dengan lengan baju. ( Imam Nawani ).
7. Buang air hendaknya dengan duduk, jangan berdiri seperti orang Yahudi dan Nasrani. ( HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i ). Caranya adalah dengan duduk bertumpu di atas kaki kiri dan kaki kanan tegak di atas tanah. Hal ini akan lebih memudahkan najis keluar dan mengistirahatkan anggota tubuh utama, seperti lambung, dsb. ( Imam Nawawi ).
8. Hendakhnya beristinja hanya dengan tangan kiri. Jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. ( HR Bukhari, Nasa’i, Muslim, Tirmidzi ).
9. Sunnah/ amat dianjurkan menghemat air. Gunakan secukupnya. Nabi saw biasa menggunakan air dengan ukuran, seperti ukuran air wudhu, ukuran untuk buang air kecil dan untuk mandi. ( HR Tirmidzi ).
10. Hati-hati dengan cipratan air kencing, terutama jika kencing berdiri. Banyak orang yang disiksa di dalam kubur, karena tidak hati-hati ketika istinja dan tidak sempurna ketika berwudhu. ( HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah ).
Larangan Dalam Beristinja:
1. Jangan membawa lafazh ‘Allah’ dan ‘Muhammad’ atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam WC/ Kamar mandi. ( HR Nasa’i )
2. Jangan membuang hajat dengan menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya. Menghadaplah ke arah selain kedua arah tadi. Boleh menghadap atau membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan, itupun jika darurat atau terpaksa. ( HR Bukhari, Nasai’i, Muslim, Tirmidzi ). Maksud menghadap atau membelakangi kiblat adalah, menyingkapkan qubul atau dubur ke arah kiblat atau membelakanginya. ( Imam Nawawi ).
3. Jangan berbicara atau berkomunikasi di dalam WC. ( HR Abu Dawud, Ibnu Majah ). Termasuk menjawab salam pun tidak dianjurkan. Menjawabnya cukup dengan isyarat/ berdehem. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ).
4. Tidak boleh berdua/ berduaan di dalam satu kamar mandi, kecuali suami istri. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
5. Tidak boleh beristinja menggunakan tulang atau kotoran hewan yang telah kering. Benda-benda itu adalah makanan jin. ( HR Muslim, Nasa’i ).
6. Jangan buang air kecil/ besar di lubang-lubang tanah, karena mungkin itu tempat tinggal jin. Sa’ad bin Ubadah mati dibunuh oleh jin karena kencing di lubang tanah. Dan jangan pula buang hajat di jalan umum, tempat orang lalu lalang, di tempat berteduh, di sumber air/ mata air, di kolam pemandian, di bawah pohon yang berbuah, atau di air yang mengalir. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
7. Tidak disukai buang air langsung di air yang diam/ tergenang, atau air yang mengalir, karena kebanyakan jin bertempat di situ pada malam hari. ( Imam Nawawi ).
8. Boleh buang air dengan memakai pispot. Nabi saw biasa meletakkannya di dekat tempat tidur Beliau. ( HR Nasa’i ).
9. Jangan makan, bernyanyi dan bersiul saat berada di dalam WC, meskipun tidak sedang buang hajat atau mandi. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
10. Jangan menampakkan atau memperlihatkan aurat ketika buang air, usahakan bertutup diri atau pergi menjauh agar tidak terlihat oleh orang umum. ( HR Muslim, Tirmidzi ). Sebaiknya mencari tempat yang tidak terlihat oleh orang, tidak tercium baunya dan tidak terdengar. ( Imam Nawawi ).
11. Laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat sesama wanita. ( Ibnu Asakir ).
12. Makruh buang air kecil di kamar mandi, karena dikhawatirkan sisa air kencing akan mengenai badan orang yang mandi.( HR Tirmidzi ). Kamar mandi dan WC sebaiknya dipisah.
13. Sunnah menuntaskan sisa air kencing dengan berdehem dan memijit-mijit kemaluan dari pangkal sampai ujung, 3 kali.( Bagi kaum laki-laki ) ( Imam Nawawi ).
14. Jangan menggunakan jari telunjuk dan jempol untuk istinja. Setelah selesai hendaknya tangan digosokkan ke tanah atau dinding untuk menghilangkan bau, lalu dicuci dengan air. ( Imam Nawawi ).
15. Jangan memandang ke langit, melihat ke arah kemaluan atau melihat kotoran yang keluar darinya. Dan makruh bagi orang yang sedang buang hajat itu, berbicara atau sambil melakukan pekerjaan/ aktifitas lain, selagi membuang hajatnya. ( HR Muslim, Abu Dawud ).
16. Benda-benda yang diperbolehkan untuk beristinja, yaitu: air, batu, tanah liat yang keras, dan kertas/ tissue. Digunakan sebanyak 3 kali atau jumlah ganjil. ( HR Bukhari, Ibnu Majah ). Jika sudah suci pada kali yang ke-2, sempurnakan dengan yang ke-3. Jika sudah merasa suci ki tahap ke-4, maka sempurnakan dengan kelima, dst. Lebih diutamakan menggunakan gabungan batu dengan air ( Imam Nawawi ).
17. Benda-benda yang tidak sah untuk beristinja:
a. Benda-benda najis atau terkena najis. ( Bukhari )
b. Makanan manusia, seperti roti dan sebagainya. Atau makanan jin, seperti tulang. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
c. Benda-benda terhormat, seperti bagian tubuh binatang yang belum terpisah darinya, terlebih lagi bagian tubuh manusia. Tetapi jika telah terpisah darinya dan suci, seperti rambut binatang yang halal dimakan dagingnya dan kulit bangkai yang telah disamak, maka boleh untuk istinja.
5. WC adalah tempat berkumpul syetan. Tidak dianjurkan berlama-lama di dalamnya. Jika selesai hajatnya, secepatnya keluar dari WC. ( HR Nasa’I, Ibnu Majah ).
6. Dianjurkan memakai tutup kepala ketika di dalam WC, dan baru membukanya jika kita hendak membasahi rambut. ( Ibnu Sa’ad ). Jika tidak ada penutup kepala, hendaknya ditutup dengan lengan baju. ( Imam Nawani ).
7. Buang air hendaknya dengan duduk, jangan berdiri seperti orang Yahudi dan Nasrani. ( HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa’i ). Caranya adalah dengan duduk bertumpu di atas kaki kiri dan kaki kanan tegak di atas tanah. Hal ini akan lebih memudahkan najis keluar dan mengistirahatkan anggota tubuh utama, seperti lambung, dsb. ( Imam Nawawi ).
8. Hendakhnya beristinja hanya dengan tangan kiri. Jangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. ( HR Bukhari, Nasa’i, Muslim, Tirmidzi ).
9. Sunnah/ amat dianjurkan menghemat air. Gunakan secukupnya. Nabi saw biasa menggunakan air dengan ukuran, seperti ukuran air wudhu, ukuran untuk buang air kecil dan untuk mandi. ( HR Tirmidzi ).
10. Hati-hati dengan cipratan air kencing, terutama jika kencing berdiri. Banyak orang yang disiksa di dalam kubur, karena tidak hati-hati ketika istinja dan tidak sempurna ketika berwudhu. ( HR Bukhari, Muslim, Ibnu Majah ).
Larangan Dalam Beristinja:
1. Jangan membawa lafazh ‘Allah’ dan ‘Muhammad’ atau ayat-ayat Al Qur’an ke dalam WC/ Kamar mandi. ( HR Nasa’i )
2. Jangan membuang hajat dengan menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya. Menghadaplah ke arah selain kedua arah tadi. Boleh menghadap atau membelakangi kiblat jika berada di dalam bangunan, itupun jika darurat atau terpaksa. ( HR Bukhari, Nasai’i, Muslim, Tirmidzi ). Maksud menghadap atau membelakangi kiblat adalah, menyingkapkan qubul atau dubur ke arah kiblat atau membelakanginya. ( Imam Nawawi ).
3. Jangan berbicara atau berkomunikasi di dalam WC. ( HR Abu Dawud, Ibnu Majah ). Termasuk menjawab salam pun tidak dianjurkan. Menjawabnya cukup dengan isyarat/ berdehem. ( HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i ).
4. Tidak boleh berdua/ berduaan di dalam satu kamar mandi, kecuali suami istri. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
5. Tidak boleh beristinja menggunakan tulang atau kotoran hewan yang telah kering. Benda-benda itu adalah makanan jin. ( HR Muslim, Nasa’i ).
6. Jangan buang air kecil/ besar di lubang-lubang tanah, karena mungkin itu tempat tinggal jin. Sa’ad bin Ubadah mati dibunuh oleh jin karena kencing di lubang tanah. Dan jangan pula buang hajat di jalan umum, tempat orang lalu lalang, di tempat berteduh, di sumber air/ mata air, di kolam pemandian, di bawah pohon yang berbuah, atau di air yang mengalir. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
7. Tidak disukai buang air langsung di air yang diam/ tergenang, atau air yang mengalir, karena kebanyakan jin bertempat di situ pada malam hari. ( Imam Nawawi ).
8. Boleh buang air dengan memakai pispot. Nabi saw biasa meletakkannya di dekat tempat tidur Beliau. ( HR Nasa’i ).
9. Jangan makan, bernyanyi dan bersiul saat berada di dalam WC, meskipun tidak sedang buang hajat atau mandi. ( HR Ibnu Majah, Abu Dawud ).
10. Jangan menampakkan atau memperlihatkan aurat ketika buang air, usahakan bertutup diri atau pergi menjauh agar tidak terlihat oleh orang umum. ( HR Muslim, Tirmidzi ). Sebaiknya mencari tempat yang tidak terlihat oleh orang, tidak tercium baunya dan tidak terdengar. ( Imam Nawawi ).
11. Laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, begitu pula wanita tidak boleh melihat aurat sesama wanita. ( Ibnu Asakir ).
12. Makruh buang air kecil di kamar mandi, karena dikhawatirkan sisa air kencing akan mengenai badan orang yang mandi.( HR Tirmidzi ). Kamar mandi dan WC sebaiknya dipisah.
13. Sunnah menuntaskan sisa air kencing dengan berdehem dan memijit-mijit kemaluan dari pangkal sampai ujung, 3 kali.( Bagi kaum laki-laki ) ( Imam Nawawi ).
14. Jangan menggunakan jari telunjuk dan jempol untuk istinja. Setelah selesai hendaknya tangan digosokkan ke tanah atau dinding untuk menghilangkan bau, lalu dicuci dengan air. ( Imam Nawawi ).
15. Jangan memandang ke langit, melihat ke arah kemaluan atau melihat kotoran yang keluar darinya. Dan makruh bagi orang yang sedang buang hajat itu, berbicara atau sambil melakukan pekerjaan/ aktifitas lain, selagi membuang hajatnya. ( HR Muslim, Abu Dawud ).
16. Benda-benda yang diperbolehkan untuk beristinja, yaitu: air, batu, tanah liat yang keras, dan kertas/ tissue. Digunakan sebanyak 3 kali atau jumlah ganjil. ( HR Bukhari, Ibnu Majah ). Jika sudah suci pada kali yang ke-2, sempurnakan dengan yang ke-3. Jika sudah merasa suci ki tahap ke-4, maka sempurnakan dengan kelima, dst. Lebih diutamakan menggunakan gabungan batu dengan air ( Imam Nawawi ).
17. Benda-benda yang tidak sah untuk beristinja:
a. Benda-benda najis atau terkena najis. ( Bukhari )
b. Makanan manusia, seperti roti dan sebagainya. Atau makanan jin, seperti tulang. ( HR Muslim, Tirmidzi ).
c. Benda-benda terhormat, seperti bagian tubuh binatang yang belum terpisah darinya, terlebih lagi bagian tubuh manusia. Tetapi jika telah terpisah darinya dan suci, seperti rambut binatang yang halal dimakan dagingnya dan kulit bangkai yang telah disamak, maka boleh untuk istinja.
Adab Istinja Masuk Dan Keluar Dari Kamar 
Mandi/ WC
Dalam kehidupan sehari hari kita tentu tak 
bisa tidak harus ke kamar mandi/ wc, baik tujuannya untuk bersuci, membersihkan 
diri ataupun buang hajat. Maka sudah selayaknya kita memperhatikan sunnah sunnah 
nabi ketika masuk dan keluar dari kamar mandi, diantaranya:
Membaca Do’a
Kamar mandi/wc adalah tempat tinggal setan. 
Karena karena itu hendaknya kita memohon perlindungan kepada Allah dari 
kejahatan setan laki laki dan perempuan dengan mengucapkan do’a:
Allahumma inniy a'udzubika minal khubusi 
walkhobaais
,”se-sungguhnya aku berlindung kepadaMu dari 
godaan setan laki-laki dan perem-puan”.
(HR. Ahmad dari Anas bin Malik).
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam jika hendak masuk wc 
beliau membaca [بِسْÙ…ِ 
اللهِ]
“Dengan nama Allah. Ya Allah” (HR.Ibn Abi 
Syaibah (29902) dari Anas bin Malik. shahih al-jami’ (4714)
Dzikir ini berfungsi untuk menutup aurat 
manusia dari penglihatan jin.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah 
bersabda:
“Penutup aurat anak Adam dari Pandangan jin 
ketika ia masuk wc adalah dengan mengucapkan bismillah.” (shahih 
al-jami’ halaman 675 hadist 
no:3610)
Masuk Dengan Mendahulukan Kaki Kiri
Karena ia sedang memasuki tempat najis, maka 
seharusnya ia mendahulukan kaki kiri. Berbeda halnya ketika memasuki tempat yang 
terhormat dan mulia, hendaknya ia mendahulukan kaki kanan, misalnya masuk ke 
masjid. Setiap pekerjaan baik dan mulia hendaknya di mulai dengan sebelah kanan. 
Dan apabila pekerjaan itu sebaliknya, maka di dahului yang sebelah kiri, salah 
satunya ketika hendak masuk ke kamar mandi/wc.
Jangan Berlama-lama Di Kamar 
Mandi/wc
Janganlah seseorang berlama lama dalam kamar 
mandi, usahakan selekas mungkin ia menyelesaikan hajatnya di kamar/mandi. Kalau 
sudah selesai segeralah keluar dan jangan berlama lama menetap di dalamnya. 
Karena kamar mandi/wc adalah tempat setan dan kotoran sehingga tempat seperti 
itu tidak di anjurkan untuk berlama lama berada di situ.
Keluar Dengan Mendahulukan Kaki 
Kanan
Sebab sebelah kanan selalu di dahulukan dalam 
melakukan setiap perkara yang baik. Keluar dari kamar mandi/wc berarti berpindah 
dari tempat yang kotor ke tempat yang bersih. Oleh karena itu mendahulukan kaki 
kanan ketika keluar.
Bacalah Do’a Ketika Keluar Dari Kamar 
Mandi/wc
Yaitu do’a yang pernah di ucapkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika keluar dari wc 
yaitu:
Ghufroonaka
“Aku minta ampun kepadaMu” (HR.Ahmad (VI/155), 
Abu Dawud (30), An-Nasaa’I 
dalam kitab Al-Kubra (9907), At Tirmidzi (7), dan ia menghasankan hadist ini, 
Ibn Majah (300), Ibnu Hibban (1441) Ihsaan, Al-Hakim (I/158), Ad-Daarimi 
(I/174), Ibn Jaaruud (42), Al_Bukhari dalam Adabul Mufraad (693/97), Ibnu 
As-Sunni (23), dari ‘Aisyah 
radhiallahu’anha. Shaihi 
al-jami’ (4707).)
Wallahu'alam bishowab.
Tambahan
Silahkan liat link berikut:
http://kampus.okezone.com/read/2012/06/18/214/649094/pejabat-swedia-sarankan-pria-kencing-duduk
Wallahu'alam bishowab.
Tambahan
Silahkan liat link berikut:
http://kampus.okezone.com/read/2012/06/18/214/649094/pejabat-swedia-sarankan-pria-kencing-duduk

Betul skli Ustadz....Da'wah adalah Maksud Hidup..!!!
BalasHapus