- Dalil disyariatkannya kurban, “Maka,
dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelihlah kurban.” (Al-Kautsar:
2).
- Allah juga berfirman, “Dan bagi tiap-tiap
umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama
Allah terhadap binatang ternak yang dikaruniakan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj:
34).
- Orang yang disyariatkan untuk berkurban,
adalah: Islam, Baligh dan berakal, Mampu.
Hewan Yang Sah Untuk Kurban
- Kurban yang paling utama ialah unta,
kemudian sapi, kemudian kambing. Unta dan sapi untuk tujuh orang, dan kambing
untuk satu orang. (Muslim).
- Unta disyaratkan telah masuk tahun ke-6.
Sapi dan kambing telah masuk tahun ke-3. Dan domba telah masuk umur 2 tahun,
atau telah gugur gigi depannya.
- Sebaik-baik kurban ialah yang telah gugur
gigi-gigi depannya. (Ahmad).
- Selamat dari cacat yang mengakibatkan
berkurang dagingnya. Ada empat hewan cacat yang tidak sah untuk berkurban;
Binatang celak yang nyata celak matanya, Binatang sakit yang nyata sakitnya,
Binatang pincang dan nyata pincangnya, dan Binatang kurus yang tidak bersungsum.
(Tirmidzi, AbuDawud).
Waktu berkurban
- Waktu berkurban dimulai sesudah terbit
matahari pada hari raya Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada hari Tasyriq
yang terakhir. Hari Tasyriq ialah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Semua hari
Tasyriq adalah hari penyembelihan. (Ibnu Hibban).
- Jika menyembelih sebelum waktu tersebut,
maka itu hanyalah daging hidangan biasa dan bukan termasuk ibadah. (Bukhari,
Muslim).
Sunnah-sunnah Dan Adab Berkurban
- Apabila masuk hari kesepuluh dari bulan
Dzulhijjah, dan ada niat untuk berkurban, maka disunnahkan agar jangan
menghilangkan sedikit pun dari rambut dan kukunya sampai kurban terlaksana.
(Muslim).
- Disunnatkan agar menyembelih sendiri hewan
kurbannya. Jika tidak, karena ada udzur atau lainnya, hendaklah ia menyaksikan
penyembelihannya.
- Pada tetasan pertama dari darah hewan
kurban, akan mendapat ampunan atas dosa-dosa yang telah lewat.
(Hakim).
- Sunnah bagi pemerintah atau imam kaum
muslimin untuk berkurban dengan mengambil biayanya dari Baitul Maal untuk
seluruh kaum muslimin. Nabi saw. mengurbankan seekor domba, seraya mengucapkan
ketika menyembelihnya, “Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, terimalah dari
Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.” (Muslim).
- Boleh dimakan sebagiannya dan dianjurkan
memberi makan kepada orang yang bukan peminta-minta juga peminta-minta.
(Al-Hajj: 36).
- Jangan menjual kulit hewan kurbannya,
sehingga tidak sah kurbannya. (Baihaqi).
Wallahu'alam bishowab
Wallahu'alam bishowab
0 comments:
Posting Komentar