Ahlus Sunnah wal Jamaah, secara harfiah, berarti orang yang berpegang dan mengikuti tuntunan dan kelompok Nabi saw. Sebab, secara harfiah sunnah berarti tharîqah (tuntunan), maslak (rute yang dilalui) dan mawrid (sumber air);
[1] juga bisa berarti tharîqah mahmûdah mustaqîmah (tuntunan yang terpuji dan lurus). Karena itu, Fulan disebut Ahlus Sunnah, maksudnya adalah orang yang menjadi pengikut tuntunan yang terpuji dan lurus
[2]. Mereka inilah yang juga disebut ahl al-haq (pengikut kebenaran), lawan dari ahl al-ahwa’ (pengikut hawa nafsu)
[3]. Ahlus Sunnah juga bisa berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi saw., lawan dari ahl al-bid‘ah. Hanya saja, penggunaan istilah Ahlus Sunnah kemudian mengalami reduksi sedemikian rupa setelah istilah ini diadopsi oleh Ahli Kalam hingga hanya berlaku untuk tiga kelompok yang menjadi pengikut:
Maturidi, Asy’ari, Thahawi; ditambah Salafi (pengikut Ibn Taimiyah). Prof. Rawwas Qal’ah Ji, misalnya, dalam Mu‘jam Lughât al-Fuqahâ’ menyatakan, bahwa Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang dalam berakidah terikat dengan al-Quran dan as-Sunnah, bukan pandangan para filosof. Mereka kembali kepada tiga kelompok, yaitu para pengikut Maturidi al-Hanafi (w. 333 H), para pengikut Asy’ari (w. 330 H) dan pengikut Salafi yang digagas oleh Ibn Taimiyah (w. 728 H) [4].
Karena itu, istilah Ahlus Sunnah telah mengalami transmisi dari istilah umum untuk semua orang—termasuk mazhab yang mengikuti tuntunan Nabi saw. dan para Sahabat—menjadi istilah khas; hanya dibatasi untuk mazhab tertentu dalam akidah, fikih dan siyâsah. Dulu orang-orang NU, misalnya, mengklaim dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim seperti ini bisa terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan dan paradigma yang berbeda. Satu pihak menganggap Ahlus Sunnah sebagai mazhab tertentu sehingga siapa saja yang tidak mengikuti mazhab tersebut dianggap bukan Ahlus Sunnah. Pihak lain menganggap Ahlus Sunnah bukan sebagai mazhab tertentu, tetapi sebagai tuntunan Nabi saw. yang harus diikuti, sehingga siapa saja yang menyimpang dari tuntunan tersebut disebut ahl al-bid‘ah, bukan Ahlus Sunnah. Dengan kata lain, Ahlus Sunnah menurut Muhammadiyah adalah istilah umum, bukan khusus untuk mazhab tertentu. Sebaliknya, menurut NU, Ahlus Sunnah adalah istilah khas, yang merujuk pada mazhab tertentu.
Dalam teori usul fikih, istilah tersebut bisa dikategorikan sebagai haqîqah ‘urfiyyah (makna hakiki menurut konvensi). Ada yang khâshash, atau konvensi tertentu, seperti konvensi Ahli Kalam, sehingga istilah tersebut disebut haqîqah ‘urfiyyah khâshah ‘inda al-mutakallimîn. Namun, ada juga yang bersifat ‘âmmah, atau konvensi umum, sehingga bisa disebut haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah. Nah, dalam kasus NU dan Muhammadiyah, bisa disimpulkan, bahwa NU menggunakan istilah tersebut dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah khâshah, sementara Muhammadiyah menggunakannya dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah.
Karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, bahwa sifat orang Mukmin yang disebut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah:
Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan hanya Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan Rasul-Nya. Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak ada sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang pun yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain. Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha, Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan, bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah mengutus Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal, saat tak akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda. Jangan berperang karena fitnah. Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat; meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi. Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia. [5]
Dengan demikian, Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan mazhab tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. Maksud dari Imam Ahmad di atas, menurut Qadhi Iyadh, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan siapa saja yang meyakini mazhab ahli hadis. Karena itu, menurut Ibn Abd al-Barr, mereka adalah para ahli hadis dan fikih. [6] Bahkan menurut Ibn Hajar, mereka adalah semua ahli ilmu syariah. [7] An-Nawawi juga menyatakan, bahwa boleh jadi kelompok ini berserakan di antara berbagai ragam kaum Mukmin; ada yang pemberani dan pasukan perang; ada yang ahli fikih, hadis, zuhud, dan orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta mencegah kemunkaran; ada juga ahli kebaikan yang lain. Tidak mesti, mereka terkumpul di satu tempat. Sebaliknya, boleh jadi mereka berserakan di berbagai belahan bumi. [8]
Catatan Kaki:
[1] juga bisa berarti tharîqah mahmûdah mustaqîmah (tuntunan yang terpuji dan lurus). Karena itu, Fulan disebut Ahlus Sunnah, maksudnya adalah orang yang menjadi pengikut tuntunan yang terpuji dan lurus
[2]. Mereka inilah yang juga disebut ahl al-haq (pengikut kebenaran), lawan dari ahl al-ahwa’ (pengikut hawa nafsu)
[3]. Ahlus Sunnah juga bisa berarti orang yang mengikuti sunnah Nabi saw., lawan dari ahl al-bid‘ah. Hanya saja, penggunaan istilah Ahlus Sunnah kemudian mengalami reduksi sedemikian rupa setelah istilah ini diadopsi oleh Ahli Kalam hingga hanya berlaku untuk tiga kelompok yang menjadi pengikut:
Maturidi, Asy’ari, Thahawi; ditambah Salafi (pengikut Ibn Taimiyah). Prof. Rawwas Qal’ah Ji, misalnya, dalam Mu‘jam Lughât al-Fuqahâ’ menyatakan, bahwa Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang dalam berakidah terikat dengan al-Quran dan as-Sunnah, bukan pandangan para filosof. Mereka kembali kepada tiga kelompok, yaitu para pengikut Maturidi al-Hanafi (w. 333 H), para pengikut Asy’ari (w. 330 H) dan pengikut Salafi yang digagas oleh Ibn Taimiyah (w. 728 H) [4].
Karena itu, istilah Ahlus Sunnah telah mengalami transmisi dari istilah umum untuk semua orang—termasuk mazhab yang mengikuti tuntunan Nabi saw. dan para Sahabat—menjadi istilah khas; hanya dibatasi untuk mazhab tertentu dalam akidah, fikih dan siyâsah. Dulu orang-orang NU, misalnya, mengklaim dirinyalah Ahlus Sunnah, karena mereka menggariskan akidahnya mengikuti Asy’ari dan Maturidi. Mereka menganggap Muhammadiyah bukan Ahlus Sunnah karena tidak mengikuti kedua mazhab tersebut. Sebaliknya, Muhammadiyah pernah menganggap orang-orang NU sebagai ahl al-bid‘ah, dan karenanya tidak layak disebut Ahlus Sunnah; yang layak disebut Ahlus Sunnah hanya orang-orang Muhammadiyah. Klaim seperti ini bisa terjadi, karena masing-masing membangun klaim dengan pijakan dan paradigma yang berbeda. Satu pihak menganggap Ahlus Sunnah sebagai mazhab tertentu sehingga siapa saja yang tidak mengikuti mazhab tersebut dianggap bukan Ahlus Sunnah. Pihak lain menganggap Ahlus Sunnah bukan sebagai mazhab tertentu, tetapi sebagai tuntunan Nabi saw. yang harus diikuti, sehingga siapa saja yang menyimpang dari tuntunan tersebut disebut ahl al-bid‘ah, bukan Ahlus Sunnah. Dengan kata lain, Ahlus Sunnah menurut Muhammadiyah adalah istilah umum, bukan khusus untuk mazhab tertentu. Sebaliknya, menurut NU, Ahlus Sunnah adalah istilah khas, yang merujuk pada mazhab tertentu.
Dalam teori usul fikih, istilah tersebut bisa dikategorikan sebagai haqîqah ‘urfiyyah (makna hakiki menurut konvensi). Ada yang khâshash, atau konvensi tertentu, seperti konvensi Ahli Kalam, sehingga istilah tersebut disebut haqîqah ‘urfiyyah khâshah ‘inda al-mutakallimîn. Namun, ada juga yang bersifat ‘âmmah, atau konvensi umum, sehingga bisa disebut haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah. Nah, dalam kasus NU dan Muhammadiyah, bisa disimpulkan, bahwa NU menggunakan istilah tersebut dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah khâshah, sementara Muhammadiyah menggunakannya dalam konteks haqîqah ‘urfiyyah ‘âmmah.
Karena itu, Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan, bahwa sifat orang Mukmin yang disebut Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah:
Siapa saja yang bersaksi, bahwa tidak ada tuhan melainkan hanya Allah Swt., tiada sekutu bagi-Nya, serta Muhammad saw. adalah hamba dan Rasul-Nya. Dia juga mengakui semua yang dibawa oleh para nabi dan rasul, tidak ada sedikitpun keraguan dalam keimanannya. Dia tidak mengkafirkan satu orang pun yang masih bertauhid karena satu dosa. Dia mengharapkan semua perkara yang hilang darinya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan menyerahkan urusannya hanya kepada-Nya. Dia meyakini bahwa apa saja berjalan menurut qadha’ dan qadar Allah, semuanya, baik dan buruknya. Dia juga mengharapkan kebaikan untuk umat Muhammad dan mengkhawatirkan keburukan menimpa mereka. Tak seorang pun umat Muhammad masuk surga dan neraka karena kebaikan yang dilakukannya, dan dosa yang diperbuatnya, sampai Allah SWT-lah yang memasukan ciptaan-Nya sebagaimana yang Dia kehendaki. Dia mengetahui hak orang salaf yang telah dipilih oleh Allah untuk menyertai Nabi-Nya. Dia mendahulukan Abu Bakar, Umar dan Utsman serta mengakui hak Ali bin Abi Thalib, Zubair, Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Said bin Zaid bin Amr bin Nufail atas para Sahabat yang lain. Merekalah sembilan orang yang telah bersama-sama Nabi saw. berada di atas Gunung Hira’. Dia menceritakan keutamaan mereka dan menahan diri terhadap apa yang mereka perselisihkan di antara mereka. Dia shalat Idul Fitri dan Adha, Khauf, shalat berjamaah dan Jumat bersama semua pemimpin, baik yang taat maupun zalim. Dia mengusap dua sepatu ketika bepergian dan ketika tidak, meng-qashar shalat ketika bepergian. Dia meyakini al-Quran kalam Allah, dan diturunkan, bukan makhluk. Dia meyakini bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang. Dia meyakini bahwa jihad tetap berlanjut sejak Allah mengutus Muhammad saw. hingga sisa generasi terakhir yang memerangi Dajjal, saat tak akan ada yang bisa mencelakakan mereka kezaliman orang yang zalim. Dia menyatakan, bahwa jual-beli halal hingga Hari Kiamat sesuai dengan hukum Kitab dan Sunnah. Dia shalat jenazah dengan empat takbir dan mengurus umat Islam dengan baik. Dia tidak melakukan perlawanan terhadap mereka dengan pedang Anda. Jangan berperang karena fitnah. Diamlah di rumah Allah. Dia mempercayai azab kubur; mengimani Malaikat Munkar-Nakir; meyakini adanya telaga, syafaat; meyakini bahwa orang-orang yang mempunyai tauhid akan keluar dari neraka setelah mereka diuji, sebagaimana sejumlah hadis telah menyatakan hal ini dari Nabi saw. Kita mengimaninya, dan tidak perlu banyak contoh untuk semuanya tadi. Inilah yang disepakati oleh para ulama dari berbagai penjuru dunia. [5]
Dengan demikian, Ahlus Sunnah wal Jamaah itu tidak identik dengan mazhab tertentu, tetapi siapa saja yang memenuhi kualifikasi di atas. Maksud dari Imam Ahmad di atas, menurut Qadhi Iyadh, adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan siapa saja yang meyakini mazhab ahli hadis. Karena itu, menurut Ibn Abd al-Barr, mereka adalah para ahli hadis dan fikih. [6] Bahkan menurut Ibn Hajar, mereka adalah semua ahli ilmu syariah. [7] An-Nawawi juga menyatakan, bahwa boleh jadi kelompok ini berserakan di antara berbagai ragam kaum Mukmin; ada yang pemberani dan pasukan perang; ada yang ahli fikih, hadis, zuhud, dan orang-orang yang memerintahkan kemakrufan serta mencegah kemunkaran; ada juga ahli kebaikan yang lain. Tidak mesti, mereka terkumpul di satu tempat. Sebaliknya, boleh jadi mereka berserakan di berbagai belahan bumi. [8]
Catatan Kaki:
Istilah yang digunakan untuk menamakan pengikut madzhab As-Salafus Shalih dalam i’tiqad ialah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Banyak hadits yang memerintahkan untuk berjama’ah dan melarang berfirqah-firqah dan keluar dari jama’ah.(lihat : Wujubu Luzuumil Jama’ah wa Dzamit Tafarruq. hal. 115-117 oleh Jamal bin Ahmad Badi).
Para ulama berselisih tentang perintah berjama’ah ini dalam beberapa pendapat. (Al-I’tisham 2:260-265). Jama’ah itu adalah As-Sawadul A’dzam (sekelompok manusia atau kelompok terbesar-pen) dari pemeluk Islam. Para Imam Mujtahid Para Shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum. Jama’ahnya kaum muslimin jika bersepakat atas sesuatu perkara. Jama’ah kaum muslimin jika mengangkat seorang amir. Pendapat-pendapat di atas kembali kepada dua makna : Bahwa jama’ah adalah mereka yang bersepakat mengangkat seseorang amir (pemimpin) menurut tuntunan syara’, maka wajib melazimi jama’ah ini dan haram menentang jama’ah ini dan amirnya.
Bahwa jama’ah yang Ahlus Sunnah melakukan i’tiba’ dan meninggalkan ibtida’ (bid’ah) adalah madzhab yang haq yang wajib diikuti dan dijalani menurut manhajnya. Ini adalah makna penafsiran jama’ah dengan Shahabat Ahlul Ilmi wal Hadits, Ijma’ atau As-Sawadul A’dzam. (Mauqif Ibni Taimiyah Minal Asya’irah 1 : 17).
Syaikhul Islam mengatakan : “Mereka (para ulama) menamakan Ahlul Jama’ah karena jama’ah itu adalah ijtima’ (berkumpul) dan lawannya firqah. Meskipun lafadz jama’ah telah menjadi satu nama untuk orang-orang yang berkelompok. Sedangkan ijma’ merupakan pokok ketiga yang menjadi sandaran ilmu dan dien. Dan mereka (para ulama) mengukur semua perkataan dan pebuatan manusia zhahir maupun bathin yang ada hubungannya dengan dien dengan ketiga pokok ini (Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’). (Majmu al-Fatawa 3:175).
Istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mempunyai istilah yang sama dengan Ahlus Sunnah. Dan secara umum para ulama menggunakan istilah ini sebagai pembanding Ahlul Ahwa’ wal Bida’. Contohnya : Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum mengatakan tentang tafsir firman Allah Ta’ala : ” Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang muram“. (Ali-Imran : 105). ”Adapun orang-orang yang mukanya putih berseri adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sedangkan orang-orang yang mukanya hitam muram adalah Ahlul Ahwa’ wa Dhalalah”. (Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i 1:72 dan Ibnu Baththah dalam Asy-Syarah wal Ibanah 137. As-Suyuthi menisbahkan kepada Al-Khatib dalam tarikhnya dan Ibni Abi Hatim dalam Ad-Durrul Mantsur 2:63). Sufyan Ats-Tsauri mengatakan : “Jika sampai (khabar) kepadamu tentang seseorang di arah timur ada pendukung sunnah dan yang lainnya di arah barat maka kirimkanlah salam kepadanya dan do’akanlah mereka. Alangkah sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah”. (Diriwayatkan oleh Al-Lalika’i dalam Syarhus Sunnah 1:64 dan Ibnul Jauzi dalam Talbisul Iblis hal.9). Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah firqah yang berada diantara firqah-firqah yang ada, seperti juga kaum muslimin berada di tengah-tengah milah-milah lain. Penisbatan kepadanya, penamaan dengannya dan penggunaan nama ini menunjukkan atas luasnya i’tiqad dan manhaj.
Nama Ahlus Sunnah merupakan perkara yang baik dan boleh serta telah digunakan oleh para Ulama Salaf. Diantara yang paling banyak menggunakan istilah ini ialah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Definisi al-Manhaj secara etimologi dan terminologi :
artinya adalah : jalan yang nyata dan terang. Allah Taâala berfirman di dalam Kitab-Nya al-Aziz :
yang artinya : Untuk tiap-tiap ummat diantara kamu, kami berikan syariat dan manhaj (al-Maidah : 48), yaitu : Syariat dan jalan yang terang lagi jelas.
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan bagi tiap-tiap ummat syariat dan manhaj, Ahli Taurat memiliki syariat sendiri, Ahli Injil memiliki syariat sendiri demikian pula dengan Ahli al-Qur’an. Mereka memiliki syariat-syariat yang berbeda di dalam masalah hukum namun bersepakat di dalam masalah Tauhid (mengesakan) Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
yang artinya : âAku adalah manusia yang lebih utama dibandingkan Isa bin Maryam di dunia dan akhirat, para nabi seluruhnya bersaudara sebapak, namun ibu-ibu mereka berbeda-beda, agama mereka adalah satu serta tidak ada nabi antara diriku dengan Isa.â Hadits Riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabul Anbiyaâ, bab âwadzkur fil Kitaabi Maryaamâ dan Muslim di dalam shahih-nya nomor 2365 dalam kitab al-Fadla`il, bab âFadlu Isa âalaihi as-Salamâ dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu âanhu.
Artinya yaitu, mereka semua bersepakat di dalam pokok tauhid kepada Allah Azza wa Jalla, adapun masalah furuâ (cabang-cabang) syariat, di dalamnya terdapat perbedaan dan syariat-syariat mereka beraneka ragam. Allah Taâala berfirman kepada nabi-Nya di dalam Kitabnya yang mulia :
yang artinya : Dan tidaklah kami utus para nabi sebelummu, melainkan kami wahyukan kepadanya bahwasanya tiada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali Aku maka sembahlah Aku. (al-Anbiyaaâ : 25), dan firman-Nya :
yang artinya : Dan sungguh telah kami utus seorang rasul pada setiap ummat untuk menyeru agar menyembah Allah semata dan menjauhi thaghut. (an-Nahl : 36).
Ini semua di dalam mentauhidkan Allah Azza wa Jalla, adapun syariatnya berbeda-beda perintah dan larangannya.
Wallâhu a’lam.
0 comments:
Posting Komentar