Hadits ke-30
LAKSANAKAN PERINTAH AGAMA DAN MENJAUHI LARANGAN AGAMA
عن
أبي ثعلبة الخشني جرثوم بن ناشر – رضي الله عنه – عن رسول الله صلى الله
علية وسلم قال : " إن الله تعالى فرض فرائض فلا تضيعوها،وحد حدودا فلا
تعتدوها، وحرم أشياء فلا تنتهكوها ، وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا
تبحثوا عنها ". حديث حسن رواه الدارقطني وغيره
Terjemahan:
Dari
Abu Tsa’labah Al Khusyani, jurtsum bin Nasyir radhiallahu 'anhu, dari
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau telah bersabda : “
Sesungguhnya Allah ta’ala telah mewajibkan beberapa perkara, maka
janganlah kamu meninggalkannya dan telah menetapkan beberapa batas, maka
janganlah kamu melampauinya dan telah mengharamkan beberapa perkara
maka janganlah kamu melanggarnya dan Dia telah mendiamkan beberapa
perkara sebagai rahmat bagimu bukan karena lupa, maka janganlah kamu
membicarakannya”. (HR. Daraquthni, Hadits hasan)
[Daruquthni dalam Sunannya no. 4/184]
Penjelasan:
Larangan membicarakan hal-hal yang didiamkan oleh Allah sejalan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
“Biarkanlah aku dengan apa yang telah aku biarkan kepada kamu sekalian, karena sesungguhnya hancurnya umat sebelum kamu disebabkan mereka banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka”.
Sebagian ulama berkata : “Bani Israil dahulu banyak bertanya, lalu diberi jawaban dan mereka diberi apa yang menjadi keinginan mereka, sampai hal itu menjadi fitnah bagi mereka , karena itulah mereka menjadi binasa. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memahami hal tersebut dan menahan diri untuk tidak bertanya kecuali hal-hal yang sangat penting. Mereka heran menyaksikan orang-orang Arab gunung bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, lalu mereka mendengarkan jawabannya dan memperhatikannya dengan seksama.
Ada suatu kaum yang sikapnya berlebih-lebihan, sampai mereka berkata : “Tidak boleh bertanya kepada ulama mengenai suatu kasus sampai kasus tersebut benar-benar terjadi”. Ulama salaf ada juga yang berpendapat seperti itu. Mereka berkata : “Biarkanlah suatu masalah sampai benar-benar telah terjadi”. Akan tetapi, ketika para ulama merasa khawatir ilmu agama ini lenyap, maka mereka kemudian membahas masalah-masalah ushul (pokok), menguraikan masalah-masalah furu’ (cabang), memperluas dan menjelaskan berbagai hal.
Para ulama berselisih pendapat dalam banyak perkara yang agama belum menetapkan hukumnya. Apakah perkara tersebut termasuk yang haram atau mubah atau didiamkan. Ada tiga pendapat dalam hal ini, dan semuanya itu dibicarakan dalam kitab-kitab Ushul.
sumbernya ini dari mana ya .....kalau bisa dishare juga
BalasHapus